PEKANBARU - Harian Swara Jiwa - Ny.Marliati br Manik, Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar,S.H & Rekan kembali melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan Kasus Penipuan atas sengketa Lahan Perumahan mewah Cemara Suites yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ny.Marliati Boru Manik, Selaku Komisaris PT.Namboru Jaya Mulajadi, Kuasa Hukum Ny.Marliati Br Manik, B.Fransisco Butar-butar, SH & Rekan, Kapolsek Tampan, A.Rahmat didampingi Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, serta perwakilan Sarkawi Lim, Juliana Dirut Perumahan Cemara Suites, Juliana.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak Ny. Marliati Br Manik dan Kuasa Hukumnya merasa kecewa karena tidak hadirnya Sarkawi Lim pada pertemuan itu, dimana korban Ny.Marliati Br Manik menginginkan Sarkawi langsung yang hadir dalam pertemuan tersebut agar mendapatkan titik terang dari permasalahannya.
Selain itu, usai pertemuan yang dilakukan di Ruangan Command Center Lt 1 Polresta Pekanbaru, Ny.Marliati dan Kuasa Hukumnya kecewa karena yang datang hanya Dirut Perumahan Cemara Suites Ny.Juliana (Bukan yang bersangkutan) seperti yang diharapkan oleh Ny.Marliati Br Manik.
"Tidak ada titik terang dalam pertemuan ini, dari awal saya sudah bilang, yang berurusan dengan saya Sarkawi, bukan pekerjanya, jadi apapun yang dibicarakan tidak akan ada hasilnya," kata Ny.Marliati Br Manik pada media ini, Rabu (20/03/2024).
Disisi lain, Kapolsek Tampan Kompol A.Rahmad saat ditemui awak media usai menggelar pertemuan mediasi, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses.
"Kami dari pihak kepolisian mempersilahkan untuk melakukan, atau melaporkan melalui Jalur hukum yang ada, baik itu tindak pidana penipuan, penggelapan, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya," ujar Kapolsek Tampan A.Rahmad.
Sebelumnya, diberitakan
Adapun historis terjadinya kerjasama kliennya dengan Sarkawi Lim adalah, Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi memiliki lahan seluas 39,065 M2 dengan Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Hak Atas Tanah Tanggal 26 Pebruari 2004.
Selanjutnya, antara Tuan Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati Br Manik, bersepakat untuk membangun perumahan yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan Nomor : 93 tanggal 27 Januari 2006 , tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo, S.H.
Adapun salah satu butir dari Surat Perjanjian tersebut tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik selaku pemilik tanah. Namun dalam perjalanan waktu, bukannya uang yang diterima oleh klien kami tetapi malah dituding melakukan penipuan dan penggelapan dan sempat di tahan di Polresta Pekanbaru sekitar 2 bulan lamanya, namun proses hukum berhenti dan klien kami bebas murni, Terang B Fransisco Butar-butar.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ny.Marliati Br Manik Fransisco Butar - butar menjelaskan bahwa pihak Sarkawi Lim telah mengingkari janji, dimana Sarkawi tidak hadir dalam pertemuan ini melainkan mengirimkan direkturnya Juliana yang dianggap tidak akan menyelesaikan masalah dan menemukan titik terang.
"Kita sangat kecewa, karena yang bersangkutan, Sarkawi Lim sepertinya tidak ada itikat baik, Tapi kami tidak berhenti sampai disini, kita akan menempuh jalur hukum lainnya, karena kami akan memperjuangkan Hak Klien kami, sesuai dengan dasar yang kami punya, sudah bertahun - tahun klien kami Ny.Marliati Br Manik terzdolimi, ditipu. Jadi disini kami hanya mempejuangkan haknya," papar Fransisco Butar - Butar.
(DPD SPI/ Luas p Nainggolan)
0 komentar:
Posting Komentar