Hal ini masyarakat sudah berkomunikasi dengan penyelenggaraan dan instansi terkait, disarankan lakukan Pengaduan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dengan bukti bukti yang cukup masyarakat melalui PWRI Deli Serdang Agustinus Limbon ST yang juga merupakan Kabid Media Center Advokasi Lingkar Nusantara melakukan pelaporan dengan no surat laporan 003/SP/DPC/PWRI-DS/II/24 di laporkan ke pihak-pihak terkait diantaranya KPAI dan LPAI Deli Serdang, Kasat Rekrim Polres Deli Serdang, Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan KPAI Sumatera Utara.
Dengan adanya permasalahan tersebut Kabid Center Advokasi Lingkar Nusantara Agustinus Limbong, ST Berkoordinasi dengan Sekjend Advokasi Lingkar Nusantara Anjas Milan, ST, SH, Msi yang juga praktisi hukum di Temui Di kantor nya di Medan memberi tanggapan.
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Berikut bunyi Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye.
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih."
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik."
Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Bila melanggar ketentuan tersebut, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dengan begitu tidak ada lagi alasan instansi terkait dan Penegak Hukum untuk tidak menindak lanjuti laporan yang sudah masuk, karena hal ini sudah menciderai dunia pendidikan dan hak hak anak, Dan apabila hal ini tidak berjalan di daerah Lingkar Nusantara Sumatera Utara akan melaporkan hal ke Pemerintah pusat. Tutup nya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar