Medan - Harian Swara Jiwa - Proyek Drainase PU Medan yang tidak selesai dikerjakan dan sudah viral di beberapa media online dan media sosial hal ini membuat pihak PU Medan tidak mau peduli dan tidak mau ambil pusing terhadap berita berita yang ditayangkan media media tersebut.
Bahkan sewaktu wartawan mengkonfirmasi Kadis PU Medan Topan Ginting dan Kabid Drainase PU Medan Gibson Panjaitan memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa kadis PU Medan dan Kabid Drainase PU Medan tersebut terkesan tidak transparan padahal bangsa ini memiliki peraturan perundangan undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik.
Proyek Drainase yang berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara dengan pagu anggara senilai Enam Millyar lebih anggaran Tahun 2023 berasal dari Anggaran APBD kota Medan yang dikerjakan oleh PT Kreasibeton Nusapersada ini menurut informasi dilapangan tidak selesai dikerjakan dan sudah ditinggalkan begitu saja atau tidak dikerjakan lagi, sehingga terkesan diduga pihak PU Medan beserta Perusahan Pemenang tender (Pelaksana Kerja) berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Dalam hal ini Ketua Dewan pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembagunan (JPKP) Sumatera Utara Rudy Chairuriza Tanjung, SH angkat bicara dan telah melayangkan surat Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, JPKP adalah Organisasi Perkumpulan Masyarakat yang telah memiliki kerjasama dalam pendampingan kebijakan pemerintah dengan Kantor Staf Presiden tertuang dalam surat kerjasama yang diterbitkan Kantor Staf Presiden Nomor Pokok Registrasi : B-057/KSP/DJ/04/2016 , Rabu (27.02.2024).
Dalam hal ini JPKP dalam suratnya ke Kejati Sumatra Utara menyampaikan berapa hal terkait tentang laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan drainase yang berada di jalan Djamin Ginting Kel. Titi Rantai kec Medan Baru kota Medan dengan nomor kontrak : 005/SP/6.19/APBD/2023 dengan nilai kontrak Rp 6.884.908.000, adapun indikasi dugaan tersebut merujuk kepada beberapa hal, terangnya.
Viralnya pemberitaan media online mengenai proyek drainase tersebut pihak JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua Sumut mencoba menelusuri lokasi pekerjaan tersebut menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran, yang terlihat bahwa pekerjaan tersebut masih belum selesai dan terlihat carut marut atau terkesan asal jadi.
Beliau juga menyampaikan bahwa kondisi hasil pekerjaan dalam hal penggunaan anggaran tersebut kalau pekerjaan yang di laksanakan dinilai asal jadi karena tidak berkesesuaian standar pekerjaan dari pengguna anggaran.
Maka dari uraian - uraian tersebut pihak jpkp menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan pekerjaan peningkatan saluran drainase perkotaan jalan Djamin Ginting Kel.Titi Rantai Kec.Medan Baru dengan nomor kontrak : 005/SP/6.19/APBD/2023 dengan nilai kontrak Rp 6.884.908.000 pelaksana kerja PT.KreasiBeton Nusapersada
(KRATON) yang mana terindikasi merugikan negara serta masyarakat khususnya kota Medan. maka hal ini kami sampaikan kembali agar "Bapak Idianto SH.MH selaku Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membentuk tim untuk memproses laporan kami dengan melakukan hal sebagai berikut :
Memeriksa penggunaan anggaran terkait pekerjaan yang dimaksud dengan menilai standart
pekerjaan yang diduga tidak berkesesuaian dengan standart penyelesaian pekerjaan yang dimaksud dengan memanggil pihak PT. Kreasibeton Nusapersada selaku pelaksana
pengguna anggaran.
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Kota Medan hingga Pejabat Pembuat
Komitemen Pekerjaan tersebut, Pengawas pekerjaan hingga Konsultan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebur, apakah memang benar pekerjaan yang seperti hal tersebut diatas kami uraikan, merupakan pekerjaan yang dianggap sudah selesai sesuai dengan ass built drawing dan shop drawing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara, serta kesediaannya untuk membaca laporan kami ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dewan Pengurus Wilayah - DPW Sumatera Utara
JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN dan PEMBANGUNAN
Adv. Rudy Chairuriza Tanjung, S.H.
KETUA DPW
Tembusan Yth :
1. Kepala Staf Presiden Republik Indonesia di Gedung Bina Graha Jakarta.
2. Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan di Bekasi.
3. Kapolda Sumatera Utara di Mapolda Sumatera Utara.
4. Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara di Medan.
5. Walikota Medan di Medan.
6. Ketua DPRD Kota Medan di Medan.
7. Kejaksaan Negeri Medan di Medan.
8. Kapolrestabes Medan di Mapolrestabes Medan.
9. Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Medan di Medan.
10. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan di Medan.
11. Ketua DPD JPKP Kota Medan di Medan.
12. Arsip.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar