728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    29.2.24

    Irjen Pol ( Purn ) Dr Anton Charliyan Ketum Gernas GNPP : Pemberian Kehormatan Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Sudah Sesuai Ketentuan UU




    Bandung Harian Swara Jiwa - Terjadinya Polemik yang mempermasalahkan Tentang Kenaikan Pangkat Bpk Prabowo Subianto menjadi Jendral TNI Bintang Empat Kehormatan, Tidak perlu di tanggapi dengan Serius, karena mereka-mereka yang menggoreng dan mempermasalahkannya hanya ingin mencari kegaduhan saja, serta menggiring seakan-akan Pemberian Tanda jasa dan Penghargaan penghormatan Kenaikan Pangkat itu hanya Ranah Peraturan untuk TNI.

    Sementara Pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan Tanda Jasa Kehormatan berdasarkan UU no 20 Thn 2009 berlaku untuk Seluruh Warga Negara Indonesia Bahkan WNA pun bisa diberikan, Jadi tidak Bersifat sempit hanya untuk TNI POLRI saja, sebagaimana diatur dalam UU Pemberian Gelar tanda jasa dan Tanda Kehormatan ini, Pasal ; 24 Sd 26 bahwa Syarat Penerima Penghargaan adalah : 

    1) WNI atau SESEORANG yang Berjuang di Wilayah NKRI.

    2). Mempunyai integritas Moral dan Keteladanan.

    3). Berjasa Terhadap Bangsa dan Negara.

    4) Berkelakuan Baik.

    5. ..... Dan seterusnya

    Disini titik berat nya sangat jelas WNI, artinya terbuka bagi Seluruh Masyarakat dan Rakyat Indonesia, sekali lagi bukan semata-mata untuk TNI POLRI. Tapi untuk Sipil dan Militer.

    Bahkan WNA pun bisa dapat Tanda jasa sesuai ; Bab 1X Pasal 38 ayat 1 sd 5 Tentang WNA yang berhak mendapat Gelar dan Kehormatan.

    Lebih Dipertegas dan Diperjelas lagi sesuai Pasal 33 ayat 3 UU 20 Thn 2009 ini berbunyi : 

    (3) Penghormatan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa Tanda jasa dan Tanda Kehormatan Kepada YANG MASIH HIDUP dapat berupa : 

    a. PENGANGKATAN ATAU KENAIKAN PANGKAT SECARA ISTIMEWA.

    b. Pemberian sejumlah uang .... Dan seterus nya.

    Bila kita simak  pasal 33 ayat 3 sebagai Objek UU ini adalah Seluruh WNI YANG MASIH HIDUP, baik Sipil atau Militer, yang Penting MASIH HIDUP, Tidak dibatasi oleh Kondisi Kerja APAKAH MASIH AKTIF ATAU SUDAH NON AKTIF ( PURNAWIRAWAN /PENSIUN ) Yang Penting Titik Beratnya MASIH HIDUP, Selaras dengan apa yang disampaikan Bung Fadli Jhon di media TV tanggal 28 Februari 2024. 

    Karena ada juga pasal yang mengatur WNI yang Sudah Meninggal ( ANUMERTA ).

    Apalagi melihat Rekam jejak bahwa Penghormatan Kenaikan Pangkat ini Bukan Pak Prabowo saja yang dapat, tapi Sudah pernah di dapat oleh Para 7 Pendahulunya antara lain : Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Luhut Panjaitan, Hendro Priyono dan seterusnya, yang merupakan satu Yurisprudensi secara Faktual yang lebih menguatkan Pemberian Penghormatan Kenaikan Pangkat Istimewa yang telah dianugerahkan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto adalah Syah dan Legal, baik secara Hukum maupun Norma Kebiasaan Sebelumya berdasarkan Yurisprudensi telah adanya 7 orang yang mendapat kenaikan Jendral TNI Bintang Empat tersebut.

    Dan Anehnya dulu ketika diberikan kepada Para Pendahulunya Tidak Gaduh seperti sekarang ini.

    Hal ini terjadi karena saat ini Proses Pilpres masih Berproses, masih kental dengan nuansa Politik yang selalu mencari-cari Kesalahan Lawan Politik.

    Walaupun demikian biar jogetin aja deh karena sesungguhnya mereka semua mempermasalahkan yang seharusnya bukan masalah.  Selamat Bpk H Prabowo Subianto atas Penghormatan Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden RI Ir H Joko Widodo, Semoga Ke Depan Bapak Bisa membawa Rakyat Indonesia maju menuju Indonesia Emas.( Tim )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Irjen Pol ( Purn ) Dr Anton Charliyan Ketum Gernas GNPP : Pemberian Kehormatan Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Sudah Sesuai Ketentuan UU Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top