Langkat - Harian Swara Jiwa - Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 22.744,04 gram dan ganja 13.100 gram hasil penindakan selama 2 Bulan September dan November 2023", kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH, Kamis (07/12/2023)
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 10 orang tersangka dari 7 kasus hasil pegungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kabupaten Langkat,"ungkapnya.
Kapolres Langkat.AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH menerangkan, Polres Langkat setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini, berhasil menyelamatkan Ribuan nyawa masyarakat07/12/2023 Kabupaten Langkat, dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.
"Polres Langkat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama", pungkasnya.( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar