Langkat - Harian Swara Jiwa - Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Berandan memusnakan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum lengkap (Inkracht) sebanyak 69 kasus hari Rabu (29/11/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma pemusnaan barang bukti di Cabjari Pangkalan Berandan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 69 kasus terdiri dari Kasus Narkoba sebanyak 15 kasus, Pidana Umum 25 kasus dan Pidana terhadap orang dan benda sebanyak 29 kasus.
Kepala Cabjari Pangkalan Berandan Noprianto Sihombing, SH. MH sesuai dengan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Pangkalan Berandan Nomor : Print -412 A/L.2.25.8/Es.2/11/2023Tgl. 20 Nov. 2023, Barang Bukti yang dimusnakan terdiri dari 69 kasus yg berkekuatan hukum tetap berupa kasus Narkoba sebanyak 15 kasus terdiri dari Narkoba jenis Sabu sebanyak 24,13 gram, Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 32,92 gram, kejahatan tindak pidana orang dan benda sebanyak 29 kasus, kejahatan terhadap pidana umum sebanyak 25 kasus" ujar KA Cabjari Pangkalan Berandan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dicampur deterjen dan selanjutnya dibuang kesaluran air dan narkoba jenis daun ganja kering dimusnakan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya yang mudah dibakar, sedang barang bukti dari besi dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerenda yang sebelum pemusnaan barang bukti terlebih dahulu dilakukan penanda tanganan Berita Acara oleh Kepala Cabjari Pangkalan Berandan.
Turut hadir dalam pemusnaan barang bukti diantaranya Perwakilan PN Stabat, Perwakilan BNN Kab. Langkat, Kapolsek Pkl. Berandan AKP Bram Candra, SH. MH, Camat Babalan Restra Yudha, S. STP, Sekcam Sei Lepan, Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan dan Kepala Puskesmas Desa Lama.
Acara pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di Cabjari Pangkalan Berandan selesai berjalan dalam keadaan aman kondusif.( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar