Rokan Hilir - Harian Swara Jiwa - Mengapa setiap kali pencairan biaya publikasi media di Pemkab Rohil selalu lambat di cairkan. Sementara Redaksi telah menjalin kemitraan di Dinas Kominfotik Rohil berdasarkan MOU untuk tahun anggaran 2023. Akibat keterlambatan tersebut awak media mereka kecewa dengan lamban nya kinerja dari BPKAD Rohil.
Pada dasarnya LPJ sebagai bukti telah terpublikasinya pemberitaan dari setiap Media yang telah bermitra untuk pembayaran bulan juli, telah diserahkan langsung sejak tanggal 13-17 November 2023 yang lalu. Dan diserahkan langsung ke Kantor Diskominfotik Rohil, namun hingga kini belum ada khabar beritanya dan jepastian kapan akan dicairkan.
Jekson Sihombing, S.H selaku Ketua Organisasi Wartawan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) yang ada di Rohil, Angkat suara mewakili rekan rekan wartawan lain yang meminta Kepastian Pembayaran infotorial media mereka.
Untuk pembayaran infotorial seperti yang telah berjalan sebelumnya dibayarkan perbulan, namun untuk pembayaran Bulan Agustus, September dan Oktober 2023, belum diketahui kapan akan direalisasikan. Sementara itu sesuai MOU Kontrak Payung yang telah di tanda tangani Pimpinan Perusahaan/ Pimpinan Redaksi dengan Dinas Kominfotik Rohil, Kontrak kerjasama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret s/d 31 Desember 2023, dan juga harus sesuai dengan poin yang tertulis dalam Butir 6, huruf a nomor 1-4.
Juga harus sesuai dengan Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang tertulis pada Huruf A Butir 1, Huruf B Butir 2.4.6 angka 1a, 6 angka 1b, 6angka 1c, 6 angka 1d, 6 angka 1e dan Huruf C Butir 2 angka 1.1 nomor 4, dan Butir 2 angka 1.2.
DPD SPI salah satu organisasi profesi yang ada di Rohil, sebagai wadah bagi wartawan yang akan membela hak-haknya saat menjalankan tugasnya sebagai seorang Jurnalis. Hal ini sesuai amanah UU Pers No 40 tahun 1999 yakni pada Bab ll pasal 7 dan 8 yang berisi:
Pasal 7 Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, dan Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maston, S.H yang mempunyai tugas dan wewenang untuk: 1.Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati ,2.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati,3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Saat dikomfirmasi melalui pesan chat di whatsapp Ketua DPRD Rohil Maston, S.H belum memberikan Penjelasan dan belum membalas komfirmasi awak media hingga berita ini ditayangkan.
Terkait keterlambatan pembayaran dikomfirmasi kepada Erwan Effendi, A.Md salah seorang Kabid di Diskominfotik Rohil pada Rabu, 29/11/2023 menjelaskan," berkas sedang proses di BPKAD," jawab Erwan.
Untuk mengetahui kejelasan hal tersebut diatas, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008, dikomfirmasi kepada Ketua BPKAD Rohil Darwan pada Rabu, 29/11/2023. Namun sejak dikomfirmasi melalui pesan chat di Whatsap dengan nomor ponsel 0823 8580 79XX, hingga berita ini diturunkan belum juga awak media belum menerima balasan. (Rilis Resmi DPD SPI Rohil/LP.ngl)
0 komentar:
Posting Komentar