Nias Utara - Harian Swara Jiwa - Komisi I DPDR Kabupaten Nias Utara (Nisut) Sumatera Utara (Sumut) menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)Terkait Laporan Sekelompok Warga Hilizimali Desa Hilimbosi kecamatan Sitolu'ori Kabupaten Nias Utara (Nisut) Tentang Keberadaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) yang bergerak di bidang Aspal Hotmix ( AMP), yang di laksanakan di gedung DPRD Nias Utara lantai III ,Senin 16 Oktober 2023.
Pertemuan tersebut merupakan yang kedua kalinya di lakukan oleh lembaga DPRD Nias Utara, untuk mencari solusi atas laporan warga Hilizimali dengan Pihak perusahaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) yang bergerak salah satunya industri pengelolaan bahan Aspal Hotmix yang berdampak mengganggu lingkungan dan kesehatan warga setempat.
Pertemuan tersebut di pimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Nias Utara.Ya’aman Telaumbanua,dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat.Dalam Sambutannya Ya'aman Telaumbanua,menyampaikan bahwa tujuan rapat dengar pendapat hari ini, adalah berdasarkan surat laporan yang di tandatangani oleh beberapa warga Hilizimali Desa Hilimbosi.Terkait
Keberadaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) yang bergerak di bidang Aspal Hotmix ( AMP) yang berada di Hilizimali Desa Hilimbosi kecamatan Sitolu'ori.
Dalam surat yang di sampaikan oleh warga itu,ada beberapa point’ yang perlu kita tindaklanjuti sebagai Dewan perwakilan rakyat Daerah,maka pada hari ini, Komisi I DPRD Nias Utara mengundang warga Pelapor dan pihak perusahaan untuk mengadakan rapat dengar pendapat supaya tuntutan warga dapat terjawab "Tegasnya"
Menurut pantauan awak media, beberapa anggota DPRD mempertanyakan kehadiran pihak perusahaan pada rapat tersebut namun satupun tidak terlihat perwalian dari pihak perusahaan PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) Sehingga DPRD komisi I merasa kecewa terhadap pihak perusahaan yang tidak menghargai undangan rapat dengar pendapat"Kesalnya"
Sukanto Waruwu SE, Ketua DPRD Nias Utara,menyampaikan bahwa sangat kecewa sekali karena pihak Perwakilan dari PT.KSS yang tidak menghargai undangan rapat dengar pendapat dari lembaga DPRD Nias Utara.Ketua DPRD kabupaten Nias Utara,menyatakan seyogianya pihak perusahaan wajib menghadiri pertemuan ini, untuk mencari solusi atas keberadaan industri pengelolaan bahan material Aspal Hotmix tersebut.
Beberapa anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut menyatakan bahwa kami sebagai wakil rakyat wajib membela kepentingan masyarakat Nias Utara.Kami sangat berharap sekali kehadiran pihak perusahaan hari ini untuk mencari solusi yang tepat.Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada pemerintah daerah Nias Utara melalui OPD yang terkait pada keberadaan perusahaan tersebut,baik dinas perizinan, lingkungan hidup, kesehatan, Perkim dan dinas PUPR Nias Utara supaya segera melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan supaya tidak menjadi masalah terhadap warga dan lingkungan.
Karena pihak perusahaan tidak menghargai undangan Lembaga Terhormat DPRD Nias Utara, maka komisi I DPRD Nias Utara berhak merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Nias Utara, agar perusahaan itu di tutup sementara waktu, sebelum terpenuhi persyaratan atau tuntutan warga setempat.
Pantauan awak media beberapa tuntutan warga terhadap perusahaan telah di sampaikan kepada lembaga DPRD pada pertemuan tersebut,dan jawaban yang di peroleh warga dalam pertemuan itu yakni di undang kembali pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat yang di jadwalkan pada Minggu depan.
Pada Rapat Dengar Pendapat itu,di hadiri unsur Komisi I DPRD Nias Utara, Turut dihadiri ketua DPRD Sukamto Waruwu dan wakil DPRD Noferman Zega dan Anggota DPRD Nias Utara,Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan hidup,kadis Kesehatan, Kadis PUPR,kadis Perkim.
Sampai terbitnya pemberitaan ini masih belum terkonfirmasi kepada pihak perusahaan apa alasan tidak menghari rapat dengar pendapat yang di gelar oleh lembaga DPRD Nias Utara
(Fz)
0 komentar:
Posting Komentar