728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    8.9.23

    Tuntut Haknya 20 Persen Tak Diberi Warga Duduki Lahan PT.SIP

     

    Balai Jaya Rohil -Harian Swara Jiwa - Ratusan warga yang tergabung di koperasi Bumi Melayu Berjaya ( BMB) dan Cahaya Alam Semesta ( CAS) menggelar aksi demo di PT Salim Ivo Mas Pratama Tbk (SIP) Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir  (Rohil) Riau Kamis, 7/9/2023.

    Aksi ini dilakukan di gerbang pintu masuk PT SIP Simpang Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Aksi tersebut menuntut kebun plasma 20 persen dari luas Izin HGU PT SIP yang selama ini belum diserahkan kepada masyarakat.


    Dalam aksi itu Sopiyan Alsori Manurung SPd selaku koordinator Aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa sejak di bangun perusahaan PT SIP hingga saat ini tidak ada memberikan kebun plasma 20 persen ke masyarakat sesuai amanah undnag- undang.

    Oleh sebab itu, koperasi BMB dan CAS yang diwakili  Sopiyan menyampaikan beberapa pernyataan sikap, diantara nya Kementerian Agraria dan tata ruang/ Kepala BPN Cq Kanwil BPN Provinsi Riau agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP Tbk sebelum adanya kesanggupan dan penyerahan kebun plasma 20 persen kepada Masyarakat  Balai Jaya.

    Kemudian meminta PT SIP dengan itikad baik mematuhi peraturan yang berlaku terkait penyerahan kebun kelapa sawit 20 persen kepada masyarakat melalui koperasi BMB dan CAS dengan melibatkan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.

    Dan terakhir meminta kepada Bupati Rokan Hilir agar segera membentuk tim percepatan penyerahan kebun plasma 20 persen guna memenuhi tuntutan masyarakat sebagai implementasi peraturan dan perundang- undangan berkaitan dengan kewajiban perusahaan membangun atau menyerahkan kebun plasma minimal 20 persen dari luas izin.

    Pantauan dilokasi, Usai menyampaikan orasi, perwakilan dari Koperasi BMB dan CAS menemui managemen PT SIP untuk dilakukan mediasi, Aksi tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan dari aparat TNI dan Polres Rokan Hilir.

    Kepada Media  Sopiyan Alsori menjelaskan hasil pertemuan itu Mereka akan mengundang dua koperasi BMB dan CAS untuk dipertemukan dengan perusahaan dan pemerintah Pemkab Rohil, dan Pihak Koperasi telah memberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja.

    "Apabila tidak di indahkan kami akan menggelar aksi demo yang lebih besar lagi," tegas Sopiyan.

    Sementara itu, Managemen PT.SIP yang disampaikan melalui Legal Rudini SH dalammenanggapi berbagai pemberitaan dan  isu yang beredar terkait adanya tuntutan dari beberapa pihak terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk  mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, maka bersama ini disampaikan bahwa:

    1. PT SIP merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku, dimana dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah memperoleh izin usaha serta perizinan-perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Bahwa dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam hal menfasilitasi  pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 (“Permentan No. 18/2021) maka PT SIP telah  melaksanakan program kemitraan dengan  Koperasi Kelompok tani di sekitar area perkebunan kelapa sawit PT SIP  Kabupaten Rokan Hilir yang dalam pelaksanaannya telah diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir cq Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.

    3. Bahwa secara keseluruhan terdapat 8 (delapan) Koperasi dan 4 (ampat) Kelompok Tani yang telah mengadakan MOU (Perjanjian) Kemitraan dengan PT SIP, antara lain  pengadaan bibit unggul dan bersertifikat, peremajaan kebun sawit, pembinaan dan penerimaan pembelian Tandan Buah Segar, dimana keseluruhannya meliputi  lebih dari 1.400 pekebun dengan total luasan lahan sekitar 4.700 Ha.

    " Dengan demikian PT SIP telah melaksanakan kewajibannya dalam menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan Permentan No. 18/2021," jelas Rudini SH selaku Legal PT.SIP. ( Luas p Ngl)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tuntut Haknya 20 Persen Tak Diberi Warga Duduki Lahan PT.SIP Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top