Labuhanbatu - Harian Swara Jiwa - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran Daun ganja kering seberat 12 kilogram jaringan Aceh - Riau, Di Jalinsum Kel. Perdamean, Kec. Rantau Selatan, labuhanbatu

Penangkapan Paket Daun Ganja kering jaringan Aceh pekan Baru itu, dijalinsum Depan Pos Lantas Sigambal ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan Kamis (14/09/23) siang,

Katanya, ungkap kasus pengiriman ganja itu, petugas menerima informasi dalam bus Bintang Utara Putra tujuan Medan-Dumai, ada satu kardus berisikan narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, tanpa buang waktu, petugas Satresnarkoba gerak cepat meluncur untuk menghadang bus di depan Pos Lalu Lintas Sigambal, untuk dilakukan penggeledahan terhadap bus tersebut

Atas kesigapan petugas, ditemukan satu kardus berisikan 12 paket kemasan dilakban berwarna kuning, berisi daun ganja kering siap edar, dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469.ujar parlando

Supir bus mengaku kardus itu akan dikirim ke seseorang diloket bus Kota Dumai, Provinsi Riau. 



Lebih jauh kata dia, Petugas kemudian melakukan control delivery  membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra, untuk memancing agar penjemput kardus itu datang mengambil kardus tersebut

Rabu 06/9/2023 sekitar Pukul 09.30 Wib, sesampainya di loket, kardus itu diambil seorang pria inusial  C-A-P alias Iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Provinsi Riau. Saat hendak membawa kardus itu, Iril langsung diringkus petugas" terang Parlando. 

Kepada petugas Iril mengaku, dia mengambil kardus tersebut, atas perintah seorang pria inisial M-J-S alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut, petugas berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.ujar parlando lagi



"Tersangka Jabal mengaku sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah" 

Jabal juga mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial Ori dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait. 

Kata Parlando, total barang bukti yang diamankan, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram netto. 

Atas perbuatan yang melanggar Hukum,  tersangka diancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancaman hukuman penjara  5 atau paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditabah 1/3.( Ceria )