Medan - Harian Swara Jiwa - Dugaan Rika Sumarni diperas oleh oknum salah satu Kanit (kepala unit) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Sebesar 50 Juta Rupiah.
Dengan alasan, guna penangguhan penahanan terhadap seorang wanita berinisial RS (korban) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan pada 24 Oktober 2022 yang lalu.
Sementara itu, RS (Rika Sumarni) Membantah dengan keras Bahwa ia telah melakukan penipuan dan penggelapan uang yang telah dilaporkan seseorang ber-inisial DR terhadap diririnya.
Melky Vendri Karu, S.H dari Law Firm Plaza Hukum Indonesia atau selaku kuasa hukum korban, telah resmi mengadukan hal tersebut ke Dit Propam Polda Sumut (02/09/2023), yang lalu.
Pasalnya, Rika Sumarni dilaporkan karna diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada DR (yang melaporkan nya).
Hingga RS ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kurang lebih 28 hari lama nya.
Menurut Kuasa Hukum RS. Sebelumnya, ke-dua belah pihak telah menyepakati kesepakatan kerja/ bisnis. Dan membenarkan adanya uang yang di larikan sebesar 250jt Rupiah.
Akan tetapi, besaran jumlah uang tersebut ternyata digelapkan oleh orang lain yang kini sudah di laporkan di Makasar.
"Klien saya dibujuk rayu untuk mengganti nominal uang yang di gelapkan tersebut sekitar 250 juta, dengan iming-iming laporan yang pelapor terbitkan akan dicabut. padahal uang tersebut dilarikan orang lain yang kini sudah dilaporkan di Makassar", kata Melky saat temu pers di samping Mapolda Sumut, Rabu (27/09/2023).
RS yang merupakan seorang ibu rumah tangga, mengajak sang suami untuk berdiskusi mencari solusi atas permasalahan yang dirinya alami.
Mereka pun menyetujui penawaran si pelapor untuk mengganti uang kerugian tersebut.
Namun, hal yang terjadi berbeda. Pada tanggal 15 Desember 2022, Kuasa hukum RS mengetahui bahwa berkas laporan terhadap klien nya tersebut masih tetap dilanjutkan dan ternyata statusnya sudah P21.
Berdasarkan hal tersebut, pihak daripada RS akan somasi DR untuk meminta pertanggungjawaban, atas kesepakatan yang sebelumnya mereka sepakati.
Adapun somasi tersebut adalah pembatalan perjanjian perdamaian.
RS meminta untuk DR mengembalikan uang sebesar 250 juta tersebut .
Yang dimana berpotensi RS akan membuat laporan pengaduan terhadap DR apabila masih tetap tidak mengembalikan uang tersebut.
Adapun beberapa Point Harapan penasehat hukum RS, antara lain :
1. Agar oknum penyidik dan penyelidik (yang meminta uang sebesar 50 juta tersebut) harus diperiksa. Dan apabila ditemukan bersalah, Ke-dua oknum tersebut diharapkan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menjadi pelajaran kepada seluruh oknum-oknum penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.
3.Meminta Kepada DR untuk segera mengembalikan uang 250jt yang ia berikan sebagai upaya perdamaian. Yang dimana, DR kabarnya sudah menerima uang tersebut tetapi tetap melanjutkan laporan nya.
"Semoga kasus ini dapat berjalan dengan lancar. dan mereka (ke-dua oknum polisi) begitu juga DR apabila dapat dibuktikan bersalah agar dihukum dengan seberat-beratnya", Tutup Melky.
Saat ini Oknum Kanit dan Juper yang dilaporkan sedang diperiksa oleh Paminal, BidPropam Polda Sumut," Ucap Melky.( Ceria )
0 komentar:
Posting Komentar