Labuhan Batu Selatan - Harian Swara Jiwa -Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Labuhan batu Selatan AKBP Catur Sungkowo,SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK menyatakan benar telah menangkap dan menahan pelaku inisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa Kec. Torgamba Kab Labusel.
Untuk peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Labuhan Lama Kel. Kota pinang Kec. Kota pinang Kab. Labuhan batu Selatan,”Ucap Kasat Reskrim Polres Labusel,AKP Muhammad Reza,SIK Sabtu (02/9/2023).
AKP Muhammad Reza,SIK. menyebutkan pelaku diamankan bermula dari laporan warga dan ayah kandung korban yang melaporkan bahwa anaknya dengan sebutan Mawar (nama samaran) umur 7 tahun telah dicabuli oleh pelaku.
Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,”Tandas AKP Muhammad Reza,SIK
Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke lokasi pesta/hajatan, dan menawarkan apakah mau pakai pengamanan atau tidak.
Saat di lokasi, pelaku dimana seorang duda serta melihat korban dan disitu pelaku tidak mampu menahan nafsunya, dimana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban,” jelas AKP Muhammad Reza,SIK
Untuk memperlancarkan aksinya, pelaku SD menawarkan bakso kepada korban, sehingga korban merasa tergiur, kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban. “Disitu pelaku memasukan tangannya ke arah bagian kemaluan korban,”Sebut Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,SIK
Pelaku kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Labusel.( Ceria )
0 komentar:
Posting Komentar