Kampar, Riau – Harian Swara Jiwa - Tiap tahun masalah pembelian pakaian seragam sekolah untuk Siswa/i baru sering menjadi polemik bagi Orang Tua Siswa/i. Baik tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.
Seperti halnya di Sekolah SDN 028 Kubang Jaya, Kampar Riau.
Ketua Biro Pendidikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Riau, Paiman Girsang kepada Media ini, Kamis (31/08/2023) mengatakan, dalam beberapa hari ini banyak Wali Murid kelas I SDN 028 Kubang Jaya, Kampar mengadukan masalah pakaian seragam Siswa/i dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 5 setel pakaian. Seragam Merah Putih, Seragam Olah Raga, Batik, Seragam Melayu dan Seragam Pramuka.
Ironisnya, kata Girsang, pembelian pakaian seragam sekolah tersebut diwajibkan harus dibeli melalui salah seorang Oknum Guru SDN 028 Kubang Jaya berinisial R.
Dijelaskan Girsang, alurnya, setiap Orang Tua Siswa/i kelas I membayar uang seragam tersebut kepada Wali Kelas masing-masing. Lalu, Wali Kelas menyetorkan ke Oknum Guru R. Kemudian, Oknum Guru R memberikan bukti tanda lunas dan dibubuhi tandatangannya. Setelah itu, tanda bukti lunas tersebut diserahkan ke Orang Tua Siswa/i untuk pengambilan pakaian seragam sekolah di salah satu rumah yang diduga milik Oknum Guru juga, bukan di Tukang Jahit.
“Dengan informasi yang Kami dapat, Kami menilai bahwa pakaian seragam sekolah tersebut sudah disediakan oleh salah seorang Oknum Guru. Sebab, Siswa/i tidak dilakukan pengukuran badan,” ucap Paiman Girsang, Kamis (31/08/2023) pagi di Kantor Sekretariat DPW JPK Riau, Jalan H Usman, Kubang Jaya, Kampar, Riau.
Lanjutnya, hari ini Kita (JPKP Riau-Red) telah mengirimkan surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN 028 Kubang Jaya. Ada beberapa hal yang kita pertanyakan untuk dijawab oleh Kepala Sekolah.
Adapun salah satu dasar pertanyaan Kita adalah Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dimana dalam pasal 12 ayat 1, berbunyi : pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab Orang Tua atau Wali Peserta Didik.
Sementara, dalam pasal 13 dikatakan : Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada Orang Tua atau Wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
“Sudah jelas dalam Permendikbud tersebut, pihak sekolah tidak boleh mengatur pembelian seragam sekolah, apalagi diwajibkan dibeli di tempat tertentu, ini ada apa?” tanya Girsang.
Diungkapkannya, Orang Tua Siswa/i banyak yang sudah membeli seragam sekolah di luaran, tetapi Oknum Guru di SDN 028 Kubang Jaya tetap mewajibkan Orang Tua Siswa/i untuk membeli seragam melalui Oknum Guru tersebut.
Awak Media yang tergabung di Solidaritas Pers Indonesia (SPI) mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah SDN 028 Kubang Jaya, Kampar, Kamis (31/08/2023), akan tetapi Eko Yuniansyah, S.Pd (Kepala Sekolah) tidak berada di tempat. Sementara Wakil Kepala Sekolah, Awaluddin, tidak bersedia memberi keterangan dan menyarankan untuk menemui Eko Yuniansyah, S.Pd. ( LP.ngl)
0 komentar:
Posting Komentar