Tanjungpura - Harian Swara Jiwa - Polsek Tanjung Pura ungkap kasus dan amankan Pelaku PENCURIA, Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 Wib, Dusun II Desa Pematang Serai Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.
Adapun PELAPOR NOVITA SARI,pr,20 thn,Islam, Indonesia,Jawa, Mengurus rumah tangga, alamat Dsn ii Desa Pematang Serai kec.tanjung pura
SAKSI-SAKI bernama SUPIAN, Lk, 39 tahun, islam, Wiraswasta, alamat Dusun II Desa Pematang Serai Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.,ABDUL MUSA, Lk, 37 tahun, islam, Wiraswasta, alamat Dusun II Desa Pematang Serai Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.
Dimana PELAKU bernama H.R*, Lk, 29 THN, Jawa, Wiraswasta, islam, Alamat Dusun II Desa Pematang Serai Kec.Tg.Pura Kab. Langkat..
BARANG Bukti berupa 1 (satu) Unit Televisi Merk Samsung 32 Inchi,1 (satu) Buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg,1 (satu) Buah Top Box, 2 (dua) Buah Remote kontrol.
KERUGIAN MATERI Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wib di Dusun II Desa Pematang Serai Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, Pelapor melihat pintu samping rumah korban terbuka, lalu pelapor mengecek masuk kerumah tersebut, melihat TV dan kelengkapannya sudah tidak ada diruang tamu dan 1 buah tabung gas juga tidak ada, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN Pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, sekira pkl 12.00 Wib, Kapolsek Tg. Pura menerima informasi dr masyarakat Ds. Pematang serai bahwa yang di duga pelaku pencurian hendak pulang ke rumah orang tuanya, selanjutnya Kapolsek AKP SURAHMAN SH memerintah kan Kanit Reskrim Polsek Tg pura IPTU KASPAR NAPITUPULU untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Opsnal langsung bergerak dan pelaku sudah diamankan Warga di rumah Kadus II Desa Pematang Serai, kemudian Kanit reskrim dan opsnal langsung mengamankan pelaku dan di bawa ke Mako Polsek Tg. Pura Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar