Tanjungpura - Harian Swara Jiwa - Polsek Tanjung Pura berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku Pencurian,Minggu 09 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Jalan Bambu Runcing No. 51 Kel. Pekan Tanjung Pura Kec.Tg. Pura Kab. Langkat.
Adapun Pelapor bernama BARTI KUTTA SINAGA*, Lk, 60 thn, Islam, Indonesia, Batak, Purnawirawan Polri , alamat Jalan Damar KP. Kuteni Reje Desa Kuteni Reje Kec. Laut Tawar Kab. Aceh Tengah.
SAKSI-SAKSI bernama RONI FRANS RIJAL SINAGA*, Lk, 48 tahun, islam, Wiraswasta, alamat Jalan Bambu Runcing No. 50 Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat,IRFAN WAHYUDI SINAGA*, Lk, 44 tahun, islam, Wiraswasta, alamat Jalan Bambu Runcing No. 50 Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Dimana PELAKU bernama S.C als I*, Lk, 34 THN, Wiraswasta, islam, Alamat Jalan Jurung Lingk. X Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
BARANG BUKTI berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Asus, 1 (satu) Bon Faktor Pembelian Handphone, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Sepeda Motor,KERUGIAN Rp. 7.000.000.
KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib Pelapor mendapatkan informasi dari saksi saksi bahwa rumah Pelapor sudah terbongkar dan mendapati pintu belakang rumah telah rusak dan terbuka lalu Pelapor menyuruh saksi saksi untuk mengecek kedalam rumah selanjutnya saksi saksi melihat kedalam rumah Pelapor dan melihat ruang belakang bagian dapurt telah berantakan dan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sudah hilang, kemudian para saksi saksi menuju keruang tamu dan melihat pintu tengah ruangan telah rusak dan kedua pintu kamar telah terbuka sehingga para saksi saksi melihat isi lemari yang berada di 2 kamar tersebut berantakan, setelah dicek barang yang hilang berupa 1 (satu) Unit Televisi Merk Samsung ukuran 32 Inchi, 1 (satu) Unit Kipas angin Merk NICO. 1 (satu) Unit Hp Merk ASUS, X04D, 1 (satu) Unit Sepmor Yamaha Yupiter MX dengan No. Mesin 286-223817 No. Rangka MH32860027K224035, 1 (satu) Buah Tabung Gas, dan 1 (satu) Buah Linggis yang terbuat dari besi, 2 (dua) buah Gunting Seng/Bonsai, 1 (satu) Buah Tang Potong, 2 (dua) Buah Obeng dan 1 (satu) Buah Gergaji Besi. Atas kejadian ini Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN Tersangka diamankan masyarakat karena diduga melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga lalu datang petugas Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dijalan Bambu Runcing no. 51 Kel. Pekan Tanjung Pura Kab. Langkat tindak pidana pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 09.00 wib.( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar