Langkat - Harian Swara Jiwa - Polsek Pkl Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana PENGANIAYAAN,Jumat,tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 Wib,Jln. Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit JengkolKec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.
Adapun DASAR laporan Polisi Nomor : LP/ B/ *33*/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLSEK PKL. SUSU/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 05 Agustus 2023.
PELAPOR bernama JUWANSYAH,* Lk, 48 Thn, Islam, Karyawan Swasta, Jln. Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat dan KORBAN Pelapor sendiri.
SAKSI-SAKSI AULADI MEKO,* Lk, 20 Thn, Islam, Jln. Gotong Royong Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat,MUSRIKA,* Pr, 45 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jln. Gotong Royong Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat
TERSANGKA bernama Z Als. Z T,* Lk, 32 Thn, Islam, Tidak Bekerja, Dusun IV Lor. Ali Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Lab. Langkat
BARANG BUKTI Berupa 1 (satu) potong baju kaos warna hitam yang bertuliskan _XTRAORDINARY STYLE_ yang robek di belakang sebelah kanan
KERUGIAN MATERIL/JIWA: Korban mengalami luka tusuk sedalam +/- 2 cm pada bagian bahu sebelah kanan serta luka sayat pada bagian tangan sebelah kanan.
KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wib, pelapor bertengkar mulut dengan terlapor di rumah saksi An. MUSRIKA di Jln. Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat. Kemudian terlapor tiba-tiba mengeluarkan benda tajam dan menyerang pelapor dengan cara menusuk bahu pelapor sebelah kanan yang mengakibatkan bahu pelapor sebelah kanan mengalami luka dengan dalam +/- 2 cm dan berdarah. Selanjutnya terlapor mencoba menusuk pelapor kembali ke arah kepala, namun ditangkis oleh pelapor dengan tangan sehingga mengakibatkan tangan kanan pelapor mengalami luka sayat.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku berada di seputaran Dusun II Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 Wib, atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku. Setibanya di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 17.30 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar