Langkat - Harian Swara Jiwa - Polsek Pkl Brandan Berhasil Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Pencurian, Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib, jl GG mesjid Lingk V alur dua Kec sei lepan kab Langkat .
Adapun Pelapor Bernama Rika Handayani*,pr,25Tahun, islam,pelajar/mahasiswa ,GG sepakat lingkungan tanah rendah Kel alur dua kec sei lepan kab. Langkat .
Terlapor bernama R.H*, Lk,27 Thn,islam,Mocok mocok,Lingkungan tanah rendah Kel alur dua kec sei lepan kab Langkat
Saksi - Saksi bernama Elsa Wanda nafiri*,pr, 24 tahun,islam,mengurus rumah tangga,pasar I Stabat lama Kel gohor lama kec wampu kab Langkat ,Eko Surya Pratama* Lk ,26 thn,Islam,wiraswasta pasar l Stabat lama Kel gohor lama kec wampu kab. Langkat .
Barang Bukti : 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor BK 3821 PBH An.rika handayani, 1 (satu) bh buku BPKB sepeda motor BK 3821 PBH an Rika Handayani, 1(satu) bilah Facum cleaner merk Nilfisk, 1(satu) buah ambal warna hitam
Kronologis Kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 15 agustus 2023, Pukul 15.00 Wib. Pelapor mendapat kabar dari saksi Eko dari Pesan WA (what's app) yang memberitahukan bahwa barang-barang milik pelapor di dalam gudang berupa1(satu) unit vacuum cleaner, 1( satu )buah ambal karpet beserta 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Dengan No pol BK 3821 PBH ,dengan no rangka MHIJM5112lk571778 dan no mesin JM51E1571317 telah diambil oleh terlapor kemudian atas kejadian tersebut pelapor datang membuat pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.
Kronologis Penangkapan Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di di Gg mesjid lingkungan tanah rendah Kel alur dua kec sei lepan kab Langkat .
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian tsb sedang berada di Jl By pass Kel alur dua kec sei lepan kab Langkat . kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ketempat pelaku berada An .*R.H* kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian menyita Barang Bukti dan membawa ke mapolsek pangkalan brandan untuk proses hukum selanjutnya.( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar