Langkat - Harian Swara Jiwa - Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Rabu tanggal 16 Agustus 2023 Sekira Pukul 18.30 WIB jl sei bilah GG amal Selatan lingkungan IV Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat.
Adapun PELAPOR Joko supriadi*, Lk, 34 Thn, Islam,Tidak bekerja,Jl sei bilah GG amal Lingkungan IV Kel sei bilah kec Sei lepan Kab. Langkat.
TERSANGKA bernama S als N* Lk, 32 Thn, Islam,Mocok mocok,jl Sei bilah GG amal lingkungan IV Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat .
SAKSI - SAKSI Si put*,lk,30 Tahun,belum bekerja, Islam,jl Sei bilah GG amal lingkungan IV Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat,Aji*,lk 29 Thn,belum bekerja , Islam,jl Sei bilah GG amal lingkungan IV Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat.
BARANG BUKTI 1 (satu) buah pisau dan sarung nya .
KRONOLOGIS Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, saat pelapor berada di depan rumah, terlapor datang dari samping rumah pelapor dengan memegang sebilah pisau lalu memukul pelapor akan tetapi pelapor mengelak lalu terjatuh kemudian terlapor menusuk perut dan paha pelapor masing-masing sebanyak satu kali, selanjutnya saksi siput yang berada di sekitar lokasi menghentikan aksi tersebut
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian perut dan paha kemudian korban merasa keberatan Dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum.
KRONOLOGI PENANGKAPAN dari laporan tsb diatas Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Sabtu tgl 19 Agustus 2023 sekira Pukul 23.30 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi keberadaan pelaku An : *S als N* sedang berada di sebuah rumah di lingkungan IV GG Armenia Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat , Setelah itu Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek PKL. Brandan menuju ke TKP dan pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Reskrim Pkl. Brandan tanpa ada perlawanan. Kemudian di bawa ke kantor Polsek Pkl. Brandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut. ( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar