Simpang Kanan, Rohil - Harian Swara Jiwa -Bertempat di Mapolsek Simpang Kanan Jl. M. Yazid Hamta Kep. Bagan Nibung Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib.
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Simpang Kanan Azhar SP.d, Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe S.H, Danramil Bagansinembah yang diwakili oleh
Babinsa Bukit Damar Serda Supriadi, Kepala Puskesmas Simpang Kanan yang diwakili oleh Slamet S.Kep, Lurah Simpang Kanan
Samiah S.Ap, Penasehat hukum/Advokat tersangka melalui virtual/online: Darma Ardiansyah Pasaribu, SH. Tersangka penyalahgunaan narkotika Daham Ritonga Alias Daham, Undangan dan rekan media/pers, dan Personel Polsek Simpang Kanan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian antara lain adalah :
a. Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 10,00 (sepuluh) gram dikirim ke labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan.
b. Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 6,32 (enak koma tiga dua) gram dimusnahkan.
c. Pembungkus barang bukti berupa plastik bening dengan berat 5,19 (lima koma satu sembilan) gram.
Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe S.H, meminta kepada semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika. Selain menghancurkan generasi muda narkotika juga dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika.
Komfimasi dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH,SIK,MSI, melalui Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe, SH membenarkan adanya giat pemusnahan BB tersebut, dan selama giat berlangsung berjalan dengan lancar, dalam kondisi aman dan kondusif.**( Luas P.ngl)
0 komentar:
Posting Komentar