Langkat - Harian Swara Jiwa - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat ungkap kasus dan amankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan,Senin Tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 wib di depan SMP Negri III Ds. Lalang Kec. Tg. Pura Kab. Langkat,Depan SMP Negei III Ds. Lalang Kec. Tg. Pura Kab. Langkat.
Adapun Dasar laporan Sesuai dengan LP/B/59/VII/2023/SPKT/POLSEK TG. PURA/POLRESLANGKAT/POLDASUMUT Tanggal 17 Juli 2023.
Adapun Pelapor RISKI DARMAWAN, Lk, 20 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Dsn Wampu Ds. Pantai cermin Kec. Tg. Pura Kab. Langkat.
Korban Pelapor sendiri
Tersangka bernama MR als I*, Lk, 20 tahun, mocok-mocok, islam, al. Jln. Terusan Dsn. III, Ds. Lalang Kec. Tg. Pura Kab. Langkat.
Saksi saksi IRWANSYAH, Lk, 23 Tahun, Tidak bekerja, Islam, al. Dsn Wampu Desa Pantai cermin Kec. Tg. Pura Kab. Langkat, JUMPA RAMADAN, Lk, 18 Tahun, Tidak bekerja, Islam, al. Jl. Terusan Ds. Pantai cermin Kec. Tg. Pura Kab. Langkat dan Barang Bukti Nihil
Kronologis Kejadian Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul. 00.30 wib pelapor sedang menonton kibot, tepatnya di depan SMPN III Ds. Lalang Kec. Tg. Pura Kab. Langkat Pelapor sedang berjoget di dekat lospeker kemudian tidak sengaja tersenggol dengan terlapor, kemudian terlapor hendak memukul pelapor dengan botol yg berada didekat terlapor, setelah itu teman pelapor datang melerai terlapor dan pelapor, tidak lama kemudian terlapor mendatangi pelapor dan langsung menusuk pelapor dengan pisau yg mengenai pelipis sebelah kanan pelapor dan mengakibatkan luka robek, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polsek Tg. Pura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI
Kronologi Penangkapan Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wib, pelapor memberikan info bahwa terlapor an. *M.R als I* sedang berada di rumahnya, kemudian Kanit Reskrim Tg. Pura melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg. Pura *AKP SURAHMAN, S.H* selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura *IPTU KASPAR NAPITUPULU* dan Team Opsnal untuk melakukan Penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya Kanit Reskrim bersama 3 (tiga) personil Opsnal berangkat ke kediaman terlapor dan benar terlapor sedang duduk2 di dalam rumah bersama istrinya, kemudian terlapor dibawa ke Polsek Tg. Puta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan personil memberikan urunan SP-Kap kepada istri terlapor, kemudian terlapor dibawa ke Polsek Tg. Pura untuk diproses hukum lebih lanjut.( Bang Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar