Sumut - Harian Swara Jiwa - Ketua DPD GKJI (Gerakan Karya Justitia Indonesia ) Sumut sangat menyesalkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada konpersnya yang menyatakan mafia tanah mencaplok tanah PTPN 2, merujuk tanah kebon penara yang incracht milik 234 petani setelah melalui proses peradilan yang cukup panjang. Demikian R Effendi Siboro, Ketua GKJI Sumut yang sejak dulu mengikuti perjuangan petani mencari keadilan atas tanah mereka dengan bukti kepemilikan surat keterangan tanah suguhan tahun 1953 yang dikuasai ptpn sejak tahun 1956. Bila ada bukti mafia tanah mencaplok tanah ptpn dimaksud silahkan bawa ke ranah hukum. Yang pasti bahwa ptpn 2 sudah berkali kali membawanya ke proses hukum tetapi selalu kalah. Upaya peninjauan kembali juga kalah. Lalu ptpn 2 menuntut salah seorang alihwaris Murohman secara pidana, diduga dengan maksud mendapat novum baru untuk PK lagi namun juga kandas. PN PAKAM memutus Murochman bebas. R Effendi Siboro menambahkan, Menko Polhukam itu menterinya rakyat jadi harusnya turun dulu ke Penara menjumpai rakyat alihwaris supaya tahu jeritan hati mereka yang puluhan tahun memperjuangkan lahan itu agar bisa seimbang dan bersikap adil
diantara ptpn dan Sulistyono ( ketua kelompok tani ) cs daripada langsung mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Surat keterangan tanah suguhan itu lengkap dengan kaplingannya mereka dapatkan tahun 1953, buntut peristiwa berdarah Tanjung Morawa tahun 1952 yakni antara rakyat dan pemerintah ketika itu. Saat ini hampir seluruh pemiliknya telah almarhum. Keturunannya lah yang berjuang mempertahankan haknya sekarang. Pemerintah juga harus paham secara spasial tata ruang bahwa letak lahan itu sudah tidak layak lagi sebagai lahan perkebunan, kata R Effendi Siboro yang masih aktif memberi kuliah di Unika St Thomas Medan itu mengakhiri keterangannya kepada Harian Swara Jiwa.com
0 komentar:
Posting Komentar