Langkat - Harian Swara Jiwa - Polsek Pangkalan Brandan tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Ops Antik Toba 2023, Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib,Jl pelabuhan Lingkungan I patok Kel sei Bilah Kec. Sei lepan Kab. Langkat.
Adapun Pelapor AIPDA BAHRUL.
Saksi - Saksi AIPDA ANDI HGS (Polri), BRIPKA AGUSTO SIPAYUNG (Polri).
Dimana TERSANGKA.N Als R* pr, 42 Thn, Islam,mengurus rumah tangga,Jl pelabuhan Lingk I patok Kel sei bilah Kec. Sei lepan Kab. Langkat.
BARANG BUKTI: 10 (Sepuluh ) bungkus kertas berwarna coklat yang di duga narkotika jenis ganja. 3(tiga) Lembar Uang pecahan Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah). 1(satu) bungkus plastik warna putih.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di lingkungan I patok Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama *N Als R* sedang berada di lingkungan I patok sedang duduk di kursi . Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp pelaku langsung di amankan da pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk tadi tsb berupa *10 (sepuluh)bungkus kertas warna coklat yang di duga narkotika jenis ganja,3(tiga) lembar uang pecahan 10.000(sepuluh ribu rupiah),1(satu) bungkus plastik warna putih. Dan dilakukan penangkapan di depan gang tsb sambil duduk di kursi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan . Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya BB tsb miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.( Ahmad )
0 komentar:
Posting Komentar