728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    5.6.23

     

    Dugaan Semenisasi Jalan Desa Pulau Kulur Tidak SNI

     

    Kuansing - Harian Swara Jiwa - Pembangunan Fisik jalan Semenisasi pemukiman Masyarakat Desa Pulau Kulur Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Telah selesai di kerjakan beberapa hari yang lalu terpantau oleh tim Solidaritas Pers Indonesia (SPI) saat turun kelapangan, Jum'at 02/06/2023.



    Salah seorang Masyarakat Desa Pulau Kulur yang tidak mau disebutkan namanya tidak merasa puas dengan Bangunan Semenisasi yang baru rampung pekerjaannya, pasal nya jalan baru di bangun sudah mengalami kerusakan dan retak hampir di semua bagian.


    Ia menduga bangunan itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengapa demikian katanya ?


    Kuat dugaan saya, yang pertama, bahan material bukan kerikil dan pasir secara terpisah melainkan batu dan pasir yang di ambil di pinggir Sungai Kuantan atau disebut Sertu. Alasan itu saya utarakan darimana mana kita tau adukan perbandingan 1,2 dan 3. Maksudnya, 1 Sak Semen, 2 Angkong Pasir dan 3 Angkong kerikil jika itu Sertu.

    Lalu yang kedua, bangunan Semenisasi itu bukan buat baru melainkan menambah sedikit ke pinggir kiri dan kanan lalu di tambal, jika penambahan kepinggir tidak pakai kuku maksudnya tidak tertanam ke tanah otomatis akan mudah rusak dan tidak tahan lama, ucapnya.

    "Mengenai ketebalan tambal itu juga perlu di perhitungkan, kenapa ? Jika ketebalan hanya di bawah 2 Centimeter maka permukaan akan cepat mengalami keretakan, lihat saja dipermukaan pada saat pemerataan banyak batu apung kalau kami sebut disini batu bintang " Masih kata Masyarkat yang tidak mau disebut namanya.

    Kemudian yang ketiga, saya sendiri tidak tau ini Anggaran dari mana? Jelas jelas hingga saat ini belum ada terlihat Pagu Anggaran padahal pekerjaan sudah selesai, apa boleh demikian Pak ?

    Setau saya itu sudah di atur di Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

    "PJ Kades itu bukan sekarang aja Pak, dulu kira-kira akhir Tahun 2014 sampai 2015 dia juga Pj kades dan ada satu bangunan Semenisasi juga yang rusak Parah, sampai semen nya yang tidak bagus alasannya dan sekarang sudah bagus kerena beberapakali mengalami perbaikan," ungkapnya.

    Melalui Forum Kepala Desa Kabupaten Kuantan Singingi Solahudin, SE, sedikit memberi keterangan terkait hal tersebut saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp pada Minggu 04/06/2023.

    "Waktu saat tim SPI berkunjung ke desa di waktu bersamaan pak Pj.Kades nya sedang ada kegiatan lain, jadi tidak terkonfirmasi kegiatan yang ketua tanyakan," Kata Ketua Forkades Kabupaten Kuansing.

    Yang Kedua, Terkait kegiatan semenisasi yg sudah di bangun jika ada kerusakan itu akan di perbaiki, karena masih proses dan belum di periksa dan belum di laporkan.

    Sudah beberapa kali Pj Kades Pulau Kulur Rustam di konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp namun hingga berita diterbitkan belum mendapat jawaban.

    Sumber DPD SPI Kuansing/rilis luas p Nainggolan.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top