728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    2.5.23

     

    Pelaksanaan Musyawarah Desa tentang Penetapan KPM BLT-DD TA. 2023 di Desa Marafala berlangsung Alot








    Nias Utara - Swara Jiwa - Pemerintah Desa Marafala melaksanakan rapat pelaksanaan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT - DD di desa Marafala pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 yang dihadiri oleh PJ Kades Marafala  Ricky K. Harefa, SH.,M.Si, BPD, Perangkat Desa, LPM, dan Tokoh Masyarakat.

    Berdasarkan pemantauan awak media Swarajiwa.com pada pertemuan tersebut berlangsung alot karena diwarnai perdebatan serta tanggapan yang bersifat positif dari peserta rapat karena pada penetapan ini terjadi pengurangan Penerima KPM BLT.

    Pada kata sambutannya Pj. Kades Marafala menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bapak Bupati Nias Utara Nomor 412.2/1431/DPMD-II tahun 2023 tentang penggunaan Dana Desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dimana pada Tahun Anggaran 2023 ini telah ditentukan pengalokasian BLT besarannya minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu DD yang diterima Desa. 

    Untuk Desa Marafala sendiri, jumah penerima BLT pada tahun 2022 sebanyak 106 KPM sementara tahun 2023 ini hanya 67 KPM atau terjadi pengurangan sebanyak 39 KPM.

    Pertemuan berlangsung kurang lebih 6 jam dari Pukul 15.00 WIB dan berakhir sampai pada pukul 21.15 WIB bertempat di Balai Pelatihan Desa Marafala.

    Lebih lanjut Pj. Kades Marafala menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yg telah mendukung terlaksananya Musyawarah Desa Penetapan Calon KPM BLT Tahun Anggaran 2023 dan berharap atas kondisi pengurangan ini kiranya Masyarakat dapat  memahaminya.

    Menurut pantauan awak media Swarajiwa.com pada pertemuan tersebut turut hadir mantan Kades Marafala Atoli Zendrato. Pada acara diskusi  Ketika awak media meminta tanggapannya mantan kades Marafala mengatakan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Marafala. Selanjutnya mantan kades Marafala Atoli Zendrato menyakan bahwa pengurangan Penerima Bantuan BLT ini adalah sebuah dilema bagi kita semua yang hadir pada pertemuan ini,  Walaupun demikian kita harus melakukan penetapan ini sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada tanpa memandang karena ada hubungan keluarga, kerabat dan sebagainya. "Ujarnya.

    Aris Harefa yang juga ikut hadir pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa benar apa yang disampaikan oleh mantan kades Marafala pertemuan penetapan KPM BLT - DD Tahun Anggaran 2023 ini sangat di lema karena masyarakat Desa Marafala ini adalah saudara kita semua. Jujur secara pribadi saya tak mampu terlalu jauh berpendapat karena harapan saya bila memungkinkan bukan dikurangi malah kita tambah KPMnya, tetapi karena aturan juga sudah ada ketetapan pengalokasian BLT besarannya minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu DD yang diterima Desa yah mau tidak mau kita harus berani ambil sikap dan melakukan penilaian secara objektif berdasarkan kriteria yang ada untuk menetapkan KPM yang 67 KPM. "Tutupnya"

    Berdasarkan pantauan awak media, sekitar pukul 20.00 Wib pertemuan tersebut sempat di scorsing selama 30 menit dan menyisakan 79 KPM dari 106 KPM sebelumnya. dengan demikian masih ada 12 KPM lagi yang harus di kurangi oleh peserta rapat.

    Rapat kembali dilanjutkan sekitar pukul 20.30 dimana salah seorang peserta rapat Agustinus Harefa dari dusun IV desa Marafala melontarkan karena kelihatannya kita ini sudah benar-benar lelah dan tak tega mencoret nama - nama yang tersisa ini. Bagaimana kalau kita lakukan voting atau kita cabut lot siapa yang banyak namanya dicabut maka itu yang kita tetapkan. "Tuturnya".

    Menanggapi usul dari peserta rapat, Pj kades Marafala menjawab kalau ini kita lakukan cabut lot atau voting bisa - bisa yang menjadi KPM bukan sesuai dengan kriteria yang ada sehingga masyarakat mempertanyakan sama kita semua yang hadir pada pertemuan ini. 

    Wakil ketua BPD Desa Marafala memberikan pendapatnya mengatakan dari nama - nama KPM yang ada kita baca namanya dan kita lihat kriteria sebagai penerima BLT sehingga disitu kita lihat perbandingan mana yang paling layak diantara yang layak. Akhirnya peserta rapat sepakat dan kembali membaca satu per satu nama KPM dan membandingkan dengan nama KPM lainnya untuk memastikan yang paling layak sesuai kriteria yang ditentukan. 

    Akhirnya peserta rapat berhasil menetapkan 67 KPM penerima BLT di desa Marafala Tahun Anggaran 2023 dan dibuat berita acara serta ditandatangani oleh seluruh yang hadir pada pertemuan tersebut.( Aris Harefa )



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top