Kapolres Langkat Pimpin Konfrensi Pers Hasil ungkap Kasus Perjudian, Premanisme Serta Kasus TP Dan Narkoba
Langkat - Harian Swara Jiwa - Kapolres langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH, MH* yang di wakili oleh Waka Polres Langkat *KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM* pimpin Konfrensi Pers bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat Jl. Proklamasi Kec. Stabat Kab. Langkat tentang UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,Senin,(29/05/2023).
Turut hadir dalam giat Konferensi Pers Waka Polres Langkat *KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM* yang didampingi oleh : Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH, MH,Kasat Reskrim IPTU LUIS BELTRAND, STK, SIK, MH,Kasi Humas Polres Langkat AKP YUDIANTO, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU MIMPIN GINTING, SH,Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HASIBUAN,KBO SAT RESKRIM IPDA ARDIANSYAH SIRAIT, Perss Media Cetak dan Elektronik.
Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat tersebut antara lain : Pada Hari Jumat Tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Unit 11 yg dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln Hangtuah Lingk IV Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, SH. MH melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH, MH Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju Tkp dan sekira pukul 22.30 wib. Tim pun tiba di Tkp, sesampainya di Tkp tim pun melihat 1 (satu) orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah. Kemudian Tim pun mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi berwarna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu. Selanjutnya Tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial "LL" (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
DENGAN MENGGAGALKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 174,38 (SERATUS TUJUR PULUH EMPAT KOMA TIGA PULUH DELAPAN) GRAM DAPAT MENYELAMATKAN 697 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) ORANG/IWA.
Selain itu Sat narkoba polres Langkat juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sbb :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Pukul : 12.00 Wib di Jln. Lintas Medan - B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Dan Jln. Simpang Kolam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat.
IDENTITAS PELAKU M. HABIBI ALS POPO, LK, 38 Thn, Wiraswasta, Jin. Kartini Dsn. III Ds. Sel Limbat Kec. Selesal Kab. Langkat,KIKI SUHENDRA, Lk, 31 Thn, Wiraswasta, Dsn. V Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat.
BARANG BUKTI BARANG BUKTI I (PERTAMA) MILIK M. HABIBI ALS POPO,(Dua) plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,02 gr,(Satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ, 1(satu) buah plastik warna hitam,1(satu) helai tisu.
BARANG BUKTI II (KEDUA) MILIK KIKI SUHENDRA(Dua) plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gr,Kertas tissue warna putih,(Satu) buah timbangan elektrik, (satu) pucuk senpi rakitan jenis FN,(empat) butir amunisi merk pin cal 9 mm dan (satu) buah tas sandang warna coklat.
Adapun Kronologis Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira Jam 11.00 Wib, Team Opsnal Unit 1 yg dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU FERRY SIRAIT, S.H. mendapat informasi dan masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah rumah makan yang beralamat di Jln. Lintas Medan B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi tsb. Kemudian sekira pukul 12.00 wib Tim melihat target, Tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue wama putih dan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ, Pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M. HABIBI ALS POPO. Selanjutnya terhadap M. HABIBI ALS POPO pada saat dilakukan interogasi mengakui bahwasannya 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama KIKI SUHENDRA.
Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib anggota Tim opsnal Unit 1 dengan gerakan cepat melakukan pengembangan terhadap KIKI SUHENDRA dan melakukan pengintaian di lokasi tsb. Tim pun melakukan penggrebekan di sebuah rumah dan saat masuk kedalam kamar tengah, tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. KIKI SUHENDRA dan M. RIZKI FIKRI SIREGAR (SAKSI). Kemudian tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di dapur rumah an ABDURRAHMAN (SAKSI). Tim pun memanggil kepling, kemudian saat Kepling datang tim melakukan penggeledahan di rumah tsb. Saat tim menggeledah kamar tengah, yang mana di dalam lemari pakaiannya di temukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan didekat meja kecil yang ada dikamar tersebut juga dan 1 (Satu) buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya. Selanjutnya KIKI SUHENDRA pun mengakui sabu dan senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang dari aceh inisial "RR" dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah). Kemudian KIKI SUHENDRA dan M. RIZKI FIKRI SIREGAR diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah)dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
DENGAN MENGGAGALKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 179,08 (SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN KOMA DELAPAN) GRAM DAPAT MENYELAMATKAN 716 (TUJUH RATUS ENAM BELAS) ORANG / JIWA.
Selain itu Sat Reskrim polres Langkat juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya oarng sbb :
WAKTU KEJADIAN DAN TKP pada hari selasa, tanggal 16 mei 2023, sekira pukul 7.00 wib di dusun suka mulia desa perk tanjung keliling kec. salapian kab langkat.
IDENTITAS PELAKU DENDI AKPIR BINTARA ALS TARKUL, LK, UMUR 33 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN TIDAK BEKERJA ALAMAT DUSUN SUKA MULYA DESA PERK. TANJUNG KELILING KEC. SALAPIAN KAB. LANGKAT.
DEDEK RAMADHANI ALS GUNDUL LK, UMUR 18 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN TIDAK BEKERJA ALAMAT DUSUN SUKA MULYA DESA PERK. TANJUNG KELILING KEC. SALAPIAN KAB. LANGKAT.
BARANG BUKTI :(SATU) POTONG BAJU BEWARNA HITAM BERLUMURAN DARAH DENGAN TULISAN CAPTAIN,(SATU) POTONG CELANA PONGGOL WARNA BIRU YANG BERLUMURAN DARAH,(SATU) TALI PINGGANG BEWARNA COKLAT,(SATU) BILAH PARANG YANG PANJANGNYA LEBIH KURANG 60 CM. Yang,(SATU) BILAH PISAU BERGAGANG KAYU SEPANJANG 35 CM.
KRONOLOGIS Pada HARI SELASA TANGGAL 16 MEI 2023 SEKIRA PUKUL 17.00 WIB, PELAPOR (JUMPA BARUS) SEDANG BEKERJA DI PARKIRAN PABRIK KEPALA SAWIT PT. LNK TANJUNG KELILING KEC. SALPIAN KAB. LANGKAT. KEMUDIAN PELAPOR DIHUBUNGI MELALUI HP OLEH SDRI ROSLIANA BR SEMBIRING YANG MENGATAKAN KEPONAKANMU DIBACOKIN ORANG KEMUDIAN PELAPOR BERTANYA * SIAPA YANG MEMBACOK, JANGAN MAIN -MAINLAH KEMUDIAN SDRI ROSLIANA BR SEMBIRING BERKATA LAGI BENAR BANG, YANG BACOK ANGGOTA RIZAL. KEMUDIAN PELAPOR LANGSUNG KE TEMPAT KEJADIAN DAN SAMPAI DITEMPAT KEJADIAN TIDAK MENEMUKAN KORBAN HANYA MELIHAT CERERAN DARAH. DARAH. KEMUDIAN KEMUDIAN PELAPOR BERTANYA KEPADA SDRA TOLEK DIMANA KORBAN INI BANG KEMUDIAN DIJWAB SDRA TOLEK SUDAH DIBAWA KE PUSKESMAS TANJUNG LANGKAT KEMUDIAN PELAPOR BERANGKAT KE PUSKESMAS TANJUNG LANGKAT, NAMUN KETIKA PELAPOR SAMPAI DI PUSKESMAS KORBAN SUDAH DI RUJUK KE RS DELIA KEMUDIAN SEKITAR PUKUL 21.00 WIB PELAPOR MENDAPAT KABAR DARI KEPONAKAN PELAPOR YANG BERNAMA FRANS SURBAKTI BAHWASANYA KORBAN SUDAH MENIGGAL DUNIA KEMUDIAN PELAPOR MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT KE POLSEK SALAPIAN UNTUK DI PROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA RI.
PASAL YANG DISANGKAKAN PASAL 338 SUBS PASAL 351 AYAT 3 JUNCTO PASAL 55 DARI KUHPIDANA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL PIDANA PENJARA SELAMA LAMANYA 15 TAHUN.
KORBAN HENDRA GINTING, LAKI-LAKI, 34 TAHUN, WIRASWASTA ALAMAT DUSUN SUKA MULIA DESA PERK TANJUNG KELILING KEC. SALAPIAN KAB. LANGKAT.
Selanjutnya di dalam kegiatan Konferensi Press Waka Polres Langkat *KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM* menjelaskan bahwa :
Sesampainya di Tkp tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah. Kemudian Tim mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoy berwarna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu. Selanjutnya Tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dan inisial "LL" (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lantut.
Tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih dan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ. Pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M. HABIBI ALS POPO. Selanjutnya terhadap M. HABIBI ALS POPO pada saat dilakukan interogasi mengakui bahwasannya 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue wama putih diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama KIKI SUHENDRA.
Sedangkan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang pada hari selasa tanggal 16 mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, pelapor (jumpa barus) sedang bekerja di parkiran pabrik kepala sawit pt. lnk tanjung keliling kec. salapian kab. langkat. kemudian pelapor dihubungi melalui hp oleh sdri rosliana br sembiring yang mengatakan keponakanmu dibacokin orang kemudian pelapor bertanya siapa yang membacok, jangan main -mainlah kemudian sdri rosliana br sembiring berkata lagi benar bang, yang bacok anggota rizal, kemudian pelapor langsung ke tempat kejadian dan sampai ditempat kejadian tidak menemukan korban hanya melihat. ( Ahmad Ahmadi )
0 komentar:
Posting Komentar