.
Labusel - Harian Swara Jiwa - Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H. Catur Sungkowo S.Ag,SH,MH membantah ada tawaran untuk melepaskan terkait penangkapan terduga Bandar Narkotika jenis sabu inisial RFN warga Desa Sei Sumut, Kota Pinang dan inisial ET warga Gunung Selamat, Bilah Hulu Labuhanbatu saat di konfirmasi wartawan di Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Selasa malam (30/5/2023).
Berdasarkan sumber yang di himpun, Penangkapan Bandar narkoba di labuhan batu selatan RPN Sudah lama di incar oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Setelah RFN di amankan oleh Satres Narkoba Labusel, dari tangan RFN Polisi menemukan barang bukti sebanyak 10 gr jenis sabu sabu yang tepatnya berada di kantong celananya.
Tak sampai di situ, polisi Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka dan di rumah nya di temukan 5 gr sabu-sabu dan 1 buah timbangan elektrik.
Pada saat di tanyai, RPN mengaku bahwa barang tersebut di dapat dari temannya ET. selanjutnya Polisi satnarkoba langsung menelpon dan memancing saudara ET dengan cara ingin membeli barang haram tersebut.
Tak berselang lama, ET datang bersama temanya yg bernama Tuik, dengan sigap langsung pihak Polisi Satnarkoba mengamankan si ET. Namun Tuik temannya sempat melarikan diri. dari tangan ET, di temukan uang sebanyak 20 jt, dan 1 unit mobil toyota Agya berwarna putih.
Setelah Polisi Satnarkoba berhasil mengamankan kedua Bandar, Beredar kabar bahwa ada kemungkinan Pihak Polres Labusel berupaya melepaskan si ET dengan tawaran Rupiah yang menggiurkan dari sang Bandar.
” proses sidik dan saat ini sdh ditahan sejak 28 Mei 2023.” Ujar Kapolres Catur.
Saat di konfirmasi ada upaya melepaskan si ET dengan tawaran yang menggiurkan, beliau memberikan tanggapan yang menohok.
Tidak ada. Proses sidik karena berdasarkan alat bukti, terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika.” Singkat Kapolres menjawab pertanyaan media.
Saat di tanya di kenakan pasal berapa, Kapolres menjelaskan Tersangka RF melanggar Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika
Tersangka ET Melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.(TIM)
0 komentar:
Posting Komentar