Nias Utara,harianswarajiwa.com
Aksi demo di depan kantor bupati Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Ono Niha (MAHONI) sangat di sayangkan tidak menguasai Materi apa yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara.
Pada orasi tersebut Aliansi Mahasiswa Ono Niha membawa spanduk yang bertuliskan poin dari pernyataan sikap mereka yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten Nias Utara, di antaranya :
1. Pelanggaran sistem
merit kepegawaian
2. Masyarakat jangan
dibuat murka segera
cairkan PKH dan
BPNT
3. Tolak pemotongan
TTP Terhadap ASN
Nias Utara
4. Tolak penundaan
Pilkades
5. Tuntaskan proyek
pembangunan jalan
hotmix di Lahewa
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan oleh Mahoni, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu yang didampingi oleh beberpa kepala OPD, menjelaskan bahwa “ terkait dengan rekomendasi KASN, kita sudah terima dan sudah memberikan klarifikasi sehingga sampai saat ini tidak ada masalah. Selanjutnya perlu saya sampaikan bahwa surat rekomendasi itu bukan suatu keputusan, tapi itu hanyalah saran, "ujarnya"
Selanjutnya untuk menjawab mengenai pencarian PKH dan BNPT, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu memberikan kesempatan kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa untuk menjelaskan hal ini kepada peserta demo.
Elianus Harefa menjelaskan bahwa data penerima PKH triwulan satu yang di salurkan melalui bank sebanyak 11.100 KPM dan yang disalurkan melalui pos sebanyak 178 KPM. Sementara data penerima BPNT bulan Januari sampai Februari 2023 sebanyak 14.285 KPM dan data penerima PBI pada bulan Februari 2023 sebanyak 111.526 orang.
Selanjutnya kadis Sosial menjelaskan terjadinya saldo Nol itu karena tidak terdaftar lagi dalam DTKS disebabkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KPM tidak sama dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL). Dan hal itu telah dilakukan validasi untuk menyamakan perbedaan data sehingga saat ini bisa di cek oleh KPM pada rekeningnya masing-masing, "tegasnya"
Selanjutnya bupati Nias Utara menjelaskan mengenai mengenai pemotongan TTP , perlu saya tegaskan bahwa TTP itu bukan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), karna itu adalah tunjangan tambahan ; boleh ada, boleh tidak, dan kalaupun tidak ada bukanlah sesuatu kewajiban daerah, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor. 12 tahun 2019. Dan kita akui bahwa benar adanya, kita sudah melakukan pemotongan sebesar 15% mengingat ada sesuatu keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan beberapa kegiatan “, jelas Bupati.
Dilanjutkan Amizaro, “ mengenai pemilihan Kepala desa, sebagaimana telah dituangkan dalam Perda nomor. 4 tahun 2022, dengan mempedomani UU RI nomor. 6 tahun 2014 pasal 31 ayat (2) menjelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, sehingga untuk pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Nias Utara dilaksanakan pada tahun 2025 “, tambah Amizaro.
Lebih lanjut Bupati menanyakan kepada peserta demo tunjukkan kepada saya mana proyek mangkrak di Lahewa, peserta demo diam tak menjawab malah muncul sikap arogansinya sehingga situasi pada saat itu mulai hangat. Dengan sikap bijak bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengatakan adek - adek kalau proyek mangkrak tidak ada di Lahewa tetapi untuk masalah kualitas pekerjaannya sudah kita percayakan kepada pihak - pihak yang berkompeten untuk itu. Merekalah yang lebih tau apa pekerjaan itu sudah sesuai atau tidak. "Tutupnya".
Selanjutnya bupati Nias Utara mengucapkan terimakasih kepada peserta yang telah menyampaikan aspirasinya dan juga kepada seluruh yang hadir pada saat itu, dan dia memohon doa untuk semua yang hadir agar Nias Utara dimasa mendatang lebih Aman dan sejahtera. (TIM)
0 komentar:
Posting Komentar