Makassar,harianswarajiwa.com
Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase membuka Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Di Bawah Umur dan Pengampuan 2023 yang digelar Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Kamis (16/3/2023).
"Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah salah satu Satker Kemenkumham di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ada lima di seluruh Indonesia, dan memang BHP Makassar cukup luas jangkauannya karena meliputi 13 kantor wilayah. Selain di Sulawesi, juga di Indonesia bagian Timur," kata Fajar Lase.
Dijelaskannya, BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ada banyak hal yang menjadi tugas BHP dalam melindungi subjek hukum yang tidak cakap secara hukum. Hari ini kita coba melihat tentang Perwalian dan Pengampuan. Perwalian itu salah satu perlindungan terhadap anak yang belum dewasa dan tidak berada dalam kuasa orang tuanya, tentu perlindungan yang kita harapkan terhadap barang maupun kekayaannya. Sedangkan pengampuan berupa perlindungan kepada seseorang karena secara pribadi tidak bisa bisa bertindak atau cakap secara Hukum," terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, Fajar Lase mengungkapkan, kendala BHP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas.
"BHP ditugaskan sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas terhadap wali atau pengampu atas anak-anak atau subjek yang tidak cakap secara hukum. Kendala kita adalah memperoleh data-data dari wali dan pengampu ini. Begitu wali dan Pengampu diangkat oleh Pengadilan Negeri, maka harus segera diberitahu kepada BHP. Di sini kendala yang dialami teman-teman BHP untuk mendapatkan data wali dan pengampu tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap adanya sinergitas antara Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dengan para hakim di Pengadilan Negeri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
"Setelah terjadi pengangkatan wali dan Pengampu tadi, masih ada peran dari BHP sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas. Oleh karena itu, kita berharap peran dari BHP untuk ditindaklanjuti oleh seluruh hakim di Pengadilam Negeri, sehingga BHP memperoleh data wali dan Pengampu sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wali terhadap harta kekayaan anak di bawah umur dan subjek hukum yang tidak cakap secara hukum," tutupnya.(HS)
0 komentar:
Posting Komentar