Medan,harianswarajiwa.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka seleksi Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Sumut. Pengumuman itu disampiakan melalui surat nomor :002/Pansel-BankSumut/2023.
Seperti dilihat, Selasa (14/2). Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho selaku Ketua Pansel, 13 Februari 2023.
Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, Persyaratan Administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.
Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :
1. Persyaratan dan Kriteria
a. Warga Negera Indonesia
b. Setia dan taat kepada republik indonesia
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
e. Menguasai bahasa inggiris
f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan
g. Mampu melaksanakan perbankan hukum
h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK
l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain
r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)
2. Persyaratan Administratif
a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
d. Pas foto terakhir ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:
e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN
k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
3. Pendaftaran
a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kelender merah Libur.(HS,)
0 komentar:
Posting Komentar