Medan,harianswarajiwa.com
Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumut mendukung Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang telah turun tangan mempercepat eksekusi lahan Penara di kec Tanjung Morawa kab Deli Serdang. Namun sangat disayangkan para instansi eksekutor PN,korpiminda, seperti setengah hati merealisasikan sampai menunda eksekusi sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sebab walau kepemilikan Rokani dkk atas 464 ha sudah bekekuatan hukum tetap ( inckract), upaya eksekusi selalu dihadang serikat pekerja PTPN 2 dengan berbagai cara. Rokani dkk telah memenangkan hak kepemilikan lahan itu sejak putusan MA tahun 2016 dan ptp telah berupaya menganulirnya melalui berbagai cara seperti peninjauan kembali, tuduhan pemalsuan surat keterangan tanah atau gugatan lain namun MA kukuh memutuskan bahwa lahan itu sah milik Rokani dkk. Menurut Sulistyono, bapak Presiden sudah selayaknya turun tangan karena eksekusi ini telah terkatung katung sudah 8 tahun tidak sekesai hingga sebahagian besar para pemiliknya termasuk Rokani sendiri telah meninggal dunia. Sekarang perjuangan itu diteruskan para ahli waris bersama Sulistyono sebagai ketua kelompok. Seraya merasa heran kesepakatan eksekusi pada rapat yang diinisiasi KSP Moeldoko kok bisa gagal oleh ulah karyawan PTP 2. Mana mungkin karyawan berdemo ke PN kalau tidak didalangi direksi ? Itu artinya direksi mengkangkangi wibawa istana. Melalui media ini kami himbau KSP kukuh berpihak kepada 234 KK rakyat kecil pemilik lahan Penar tersebut.
Ada indikasi penyelewengan?
Menurut berbagai pihak yang dikutip media ini ngototnya PTPN 2 mempertahankan areal itu disyanilir terkait kadanya uang ratusan milliar yang diterima PTPN 2 dari lahan penara tersebut berupa ganti rugi jalan toll/ pelepasan ex HGU sementara lahannya sedang berperkara. Dan PTP nya kalah pula. Ini perlu diusut hingga keakar akarnya. Lalu bila lahan ini berhasil dieksekusi ada kemungkinan akan sulit mempertanggungjawabkan uang ratusan millyar ini. Keras dugaan masyarakat, kasus itulah yang menjadikan PTPN 2 ngotot menggagalkan eksekusi ini dengan alasan2 pemalsuan sktl tahun 1953 telah diadukan ke Polda namun Polda sudah meng SP3 kan pula tersangkanya. Sekarang mau pk lagi yang menurut Sulis hanya upaya ptp menghindari kepastian hukum. Katanya lagi Rokani dkk dibeckingi mafia tanah,itu saya bantah. Coba tunjuk orangnya kata ketua kelompok Penara tersebut. Tanah ini selesai eksekusi murni menjadi hak para ahli waris Rokani dkk,demikian Sulis tegaskan. Semua itu alasan yang mengada ada sehingga setingkat KSPpun dapat mereka kibuli. Yang demon itu mengatasnamakan karyawan tetapi mungkin kah karyawan BUMN demon kalau tidak diaktori direksinya?. Kita tunggu drama PTPN 2 selanjutnya dan apakah Presiden Jokowi yang kita kenal sangat tegas menegakkan hukum akan mundur dalam kasus ini kata Ir Effendi Siboro MSi, ketua gkji menimpali ketua kelompok tani Penara tersebut. Kita akan konsisten membela rakyat kecil ini dan akan kami bawakan masalah ini pada rakernas GKJI di Jakarta bulan mei mendatang katanya kepada reporter kami.(HS)
0 komentar:
Posting Komentar