Medan,harianswarajiwa.com
Adapun anggota dewan yang dilantik melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) Raden M. Khalil Prasetyo S.T.I,. M.Kom dari partai Gerindra Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 setelah Sahat Simbolon meninggal dunia.
Pada Sidang Paripuran Istimewa tersebut, Hasyim berharap Anggota DPRD Medan yang dilantik ini nantinya mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh- sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan maksimal
Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Raden M Khalil Prasetyo S.T.I,. M.Kom.
Selanjutnya, dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara R M Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon.
“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” katanya.
Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Sinergitas sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kota. Oleh karenanya sinergitas di DPRD Medan ini harus terus terjalin untuk kemajuan Kota Medan,” pungkasnya. (HS)
0 komentar:
Posting Komentar