Aek kanopan,harianswarajiwa.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu DipimpinKanit Reskrim IPDA YUNA GULTOM, SH.MH telah mengamankan 1 orang laki - laki Inisial H S Als GERI Lk. 26 Thn, Kristen Mocok - Mocok, Alamat Jln.Stasiun Kereta Api Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu, Kab. Labura.
dalam perkara Tindak Pidana. Pencurian pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib,di Kampung Teladan Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura.
Penangkapan dilakukan berdasarkan
LP / B / 609 / XII / 2022 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT.
Kanit Reskrim IPDA YUNA GULTOM, SH.MH melalui akun grup menuturkan
Kronologis kejadian dan penangkapan bahwa sebelumnya,Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 16.15 Wib ,Korban diberitahu oleh tetangganya bahwa rumah kontrakan telah dibongkar orang, sehingga korban datang dan melihat sudah diamankan 1(satu) orang pengemudi betor bersama betornya yg didalamnya terdapat mesin pompa air, jemuran kain yg sudah dilipat dan 1(satu) buah daun pintu, dan menyatakan bahwa ianya disuruh oleh sdr Geri untuk mengangkut barang barang tersebut,
sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000 dan membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu, setelah dilakukan penyelidikan team opsnal berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian yg bernama Heriyanto Sagala Als Geri dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil barang barang didalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu bersama barang bukti
1( Satu) unit Betor
2. 1(Satu) buah daun pintu aluminium
3. 1(Satu) buah mesin air merk Nasional
4. 1(Satu) set jemuran kain.
untuk proses lebih lanjut.( HS)
0 komentar:
Posting Komentar