728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    23.1.23

    PT. SMART,Tbk Padang Halaban diduga gagal terapkan UU Perkebunan".

     

    Labura,harianswarajiwa.com

    PT. SMART, Tbk kebun Padang Halaban adalah salah satu Perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan mengantongi izin HGU seluas sekitar 6 ribu ha yang berlokasi di 3 Kecamatan, Aek Kuo, Na IX-X dan Marbau kabupaten labuhanatu Utara. Desa Perkebunan Padang Halaban sebagai Pusat Management perkebunan,dalam tinjau dari aspek geografis Perusahaan Perkebunan ini memang terletak di tengah-tengah pemukiman pedesaan padat penduduk. 

    Sudah menjadi kebiasaan dari tahun ke tahun ketika di musim penghujan, perusahaan ini nyaris kewalahan dalam menangani permasalahan dalam menanggulangi kerusakan jalan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar untuk beraktivitas karena harus melintasi satu-satunya akses menuju jalan Lintas Sumatera. 

    "Untung tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak", itulah pepatah yang senantiasa di rasakan masyarakat sekitar perkebunan, ketika Pemerintah berkeinginan membangun jalan namun apa daya karena status jalan berada dalam penguasaan HGU Perusahaan. 

    Kemudian timbul pertanyaan, apakah sebegitu besarnya kekuatan sebuah perusahaan sehingga mengabaikan kepentingan umum yang dikelola oleh Pemerintah? atau apakah Pemerintah tidak berdaya oleh karena sesuatu?, demikianlah pertanyaan demi pertanyaan yang timbul dalam benak warga yang ada di sekitar perkebunan. 

    Adalah niat baik kaum legislator di Labuhan Batu Utara akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Desa se Kecamatan Aek Kuo dengan pihak perusahaan yaitu PT. Smart Tbk, PT. Torganda, PT. Marbau Jaya Indah Raya dan PT. Andalas Asian Agri pada senin 16 Januari 2023 dengan agenda membahas tentang status jalan antar Desa dan Dusun di Kecamatan Aek Kuo, namun apa daya, pihak perusahaan yang di undang tidak datang kecuali PT. Marbau Jaya Indah Raya itupun hanya mengutus staf Humas nya, yang membuktikan bahwa sebenarnya kekuasaan di daerah ini terletak pada pihak perusahaan. 

    Saat ini, tiba lah saatnya warga Kecamatan Aek Kuo setelah 23 tahun memekarkan diri maju bersatu untuk memperjuangkan kepentingannya tentang status jalan agar perusahaan PT. Smart, Tbk mengeluarkan badan jalan yang ada dari HGU dan Pemerintah siap membangun jalan sehingga kelak akan menyelesaikan masalah yang sudah klasik ini. (HS)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PT. SMART,Tbk Padang Halaban diduga gagal terapkan UU Perkebunan". Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top