728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    27.11.22

    PENGADILAN NEGERI MATISURI.



    T.Balai harianswarajiwa.com

    Sebagai lembaga pemerintah dan taat atas keputusan hukum di Negara Republik Indonesia dengan Keluarnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2081/K/PDT/2011 tentang Perkara Kasasi Perdata Antara Tengku Thamrin dan Tengku Jalil melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan  Penyuluhan Konsultasi Perpajakan Tanjungbalai yang berdomisili dan berkududukan di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 49 Tanjungbalai sebagai Tergugat dari Pihak Ahli Waris Tengku Syahmenan telah ditolak eksepsinya melalui Kuasa Hukum tergugat, serta mengabulkan gugatan Ahli Waris Tengku yang merupakan objek sengketa, serta menghukum tergugat (KP2KP) atau siapa saja yang menduduki atau yang menguasai atau memperoleh hak tanah objek sengketa yang agar Meninggalkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat (Ahli Waris Tengku Syahmenan) Tanpa "Beban Apapun", ingat ya..." Tanpa Beban Apapun", ucap A.Simangunsong dan A.Sibarani, S.Ag. Jumat, 25/11/22.

    Lebih lanjut Ketua dan Sekretasi yang merupakan Seketaris Lsm Insani Tanjungbalai kepada Wartawan saat selesai shalat jumat mengatakan lebih lanjut, seharusnya sebagai salah satu lembaga pemerintah harus menjunjung tinggi hukum dan Undang Undang serta taat dengan Putusan Mahkamah Agung sebab hal ini dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang sistem peradilan di Negara ini. Jangan ada lagi arogansi-arogansi di setiap Lembaga Negara, apa lagi meminta Kompensasi kepada Penggugat dengan meminta kepada Ahli Waris untuk menyewakan kantor selama beberapa tahun dan membayar beban biaya lainya, ujarnya kesal.

    Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ini juga telah membaca, menelaah dan berdiskusi dengan Tim, Dewan Pembina dan Penasehat Lembaga ini terkait persoalan Hukum dengan membaca semua tahapan Putusan Pengadilan seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 406 PK/Pdt/2014 yang dilakukan Pemerintah RI cq Departemen Keuangan RI, cq Direktorat Jenderal Pajak, cq Kantor Wilayah Sumatera Utara II, cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, cq Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kota Tanjungbalai telah ditolak Peninjauan Kembali tingakat Kasasinya oleh Mahkamah Agung saat Rapat Mahkamah Agung pada Tanggal 17 November 2014.

    Coba hitung dari mulai Tahun 2014 sampai 2022 selama 8 (delapan) tahun sudah lamanya sejak ditetapkan amar Putusan Mahkamah Agung, katanya.

    Aktivis Lsm Insani juga meminta kepada Melalui Perwakilan Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melaksanakan Perintah Putusan Mahkamah Agung ini dengan secepatnya, jangan lagi bertele-tele dan ada lagi Mafia-mafia Peradilan di Lembaga Pengadilan Hukum khususnya Kota Tanjungbalai, Apalagi Juru sita baru dilantik tanggal 17 November 2022 yang lalu, Kami dari Lembaga Lsm Insani Menantang Kinerja Juru Sita bapak Sube'ti untuk melakukan dan melaksanakan Hasil Putusan yang sudah Ingkar. Dan Pihak KP2KP harus sadar dan taat terhadap putusan ini. 

    "Kami tunggu waktu kepada Pihak yang akan mengeksekusi, yaitu bapak Sube'ti dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, kantor KP2KP Kota Tanjungbalai supaya taat peraturan dan perundang undangan sehingga dapat memberikan contoh taat hukum kepada masyarakat khususnya Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tegas, adil serta tidak bertele-tele atau mengulur ulur waktu dalam menetapkan Keputusan", katanya. ( Arsito)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PENGADILAN NEGERI MATISURI. Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top