T.Balai,harianswarajiwa.com
Selasa,25/10 /22 Unit Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung mendapatkan informasi masyarakat terkait dengan adanya pengangkutan dan peredaran barang yang diduga merupakan barang larangan impor berupa Balepress Pakaian Bekas.
Menindaklanjuti Informasi tersebut dibentuk Tim Satuan Tugas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukut Barisan.
Dalam upaya penindakan tersebut berhasil diamankan:
142 Balepress Pakaian Bekas (dengan nilai barang ± Rp. 710.000.000,-);
1 unit Truck Fuso;
3. 2 orang pelaku ESS ( selaku Supir) dan JFG (selaku Kenek).
selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pada Periode tahun 2022 ini BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali Penindakan Balepress baik berupa Pakaian Bekas maupun Sepatu Bekas dengan jumlah total 848 Bale, dengan Perkiraan Nilai Barang Rp. 8,7 Milyar. Keseluruhan barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Adapun barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor. Penindakan atas Balepress tersebut merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.
“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.(Imam)
0 komentar:
Posting Komentar