728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement

  • Latest News

    11.9.22

    Polisi Daerah Sumatera Utara SP 3 kan Petani Penara Rokani dkk.

     

    Medan,harianswarajiwa.com

    Akhirnya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara keluarkan surat ketetapan No:S.Tap/22.6/viii/2022/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan,dimana pada isi Pokok Surat tersebut bahwa Resume hasil penyelidikan perkara tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana yang diketahui terjadi pada tanggal 22 Februari 2017 sekitar pukul 13.02 wib di PTPN II Perkebunan Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,Bahwa Pihak Poldasu menghentikan penyidikan tindak pidana Pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang dilaporkan oleh Pihak PTPN II kepada Rokani dan Kawan Kawan.

    Dimana dari dahulunya bahwa Rokani dkk Penduduk Desa Penara Kec.Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,ada menguasai Lahan seluas 464 Hektare,lengkap dengan bukti surat kepemilikan terhadap tanah tersebut yang mereka Kantongi dari tahun 1953,namun pada tanggal 23 oktober 2018,Rokani dan Kawan kawan dilaporkan oleh Yulizar Nur,SH bertindak atas nama Kuasa dari Pihak PTPN II ke Polisi Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dengan Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah yag dulakukan oleh Rokani dan Kawan kawan,sehingga dilakukan penyelidikan oleh Pihak kepolisian atas laporan tersebut.

    Namun sayangnya tuduhan atas Pemalsuan Surat Tanah dimaksud tidak dapat dibuktikan secara hukum,hingga akhirnya Pihak Pihak Poldasu menghentikan Penyelidikan pada tanggal 12 Agustus 2022,dengan alasan Tidak Cukup Bukti.

    Namun oleh Pihak PTPN II atas diterbitkannya surat dari Poldasu tetap belum merasa puas hingga ada dugaan masih mencari celah celah yang bisa menjerat Rokani dkk ke jalur Hukum untuk melakukan upaya peninjauan kembali terhadap surat yang sudah diterbitkan oleh Poldasu. 

    Sulistiono, selaku Ketua Kelompok Masyarakat yang 234 kk dimaksud menghimbau agar PTPN II kiranya dapat menghormati Hak Petani secara Hukum. Petani itu sudah lama dalam penantian dengan memperjuangkan hak atas lahan tersebut sejak  2011 melalui jalur hukum, supaya PTPN legowo seraya menghormati putusan eksekusi yang dikeluarkan PN L Pakam Maret 2022 yang lalu. 

    Hal yang sama diperkuat Ketua GKJI (Gerakan Karya Justitia Indonesia ) Sumut R.Effendi Siboro seraya memberi pujian untuk Kapolda Sumut yang bertindak secara professional atas tuduhan pemalsuan surat tanah kepada Rokani dkk dengan mengeluarkan SP3. Dengan demikian para petani tersebut mendapat kepastian hukum  pemilikan mereka atas tanah penara tersebut.(Tim).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polisi Daerah Sumatera Utara SP 3 kan Petani Penara Rokani dkk. Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top