Jakarta - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese kecewa terhadap langkah Indonesia memberi remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana bom Bali 1, Umar Patek. Albanese meyakinkan pihaknya akan terus berupaya menjalin kontak diplomatik dengan Indonesia, termasuk soal Umar Patek.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan pemberian remisi ini merupakan kewanangan Kementerian Hukum dan HAM RI, namun begitu Faizasyah memastikan Kementerian Luar Negeri RI bersikap terbuka untuk membahas apa pun dengan Australia.
"Sebagai dua negara bersahabat, pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia tidak mempunyai hambatan untuk membicarakan berbagai isu, termasuk isu-isu tertentu yang menjadi keperdulian (concern) salah satu negara," kata Faizasyah kepada Tempo, Minggu, 21 Agustus 2022.
Sedangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi Tempo pada Minggu, 21 Agustus 2022, menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, yang bersangkutan sama dengan warga binaan lain yang sudah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif, yang berhak mengajukan PB (pembebasan bersyarat).
Syarat bagi tahanan yang berhak mendapat pembebasan bersyarat antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Saat ini program PB-nya sedang berproses. Artinya, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia, kami akan salah apabila tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan, sedangkan bersangkutan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Rika.